Kandis, Siak (Berseripos.co.id)
Apabila sekolah tidak memiliki SIO maka dapat dikatakan sekolah tersebut ilegal, karena SIO merupakan Surat Izin Oprasional yang mutlak harus di miliki oleh setiap sekolah.
Demikian dikatakan Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kandis, Syuyanto, S.Pd melalui Kasubag TU, Rudi Hartono, SE kepada Berseripos.co.id, Rabu (4/10/2017).
“Sangat disayangkan apabila sekolah Swasta tidak segera mengurus SIO, karena dengan mengurus SIO sekolah tersebut mendapatkan beberapa keuntungan serta perhatian dari pemerintah,” terang Rudi.
Rudi Hartono, SE juga menjelaskan, bahwa tidak lama lagi, UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kandis akan memberi teguran langsung ke beberapa sekolah-sekolah swasta di Kecamatan Kandis yang belum memiliki SIO.
“Ada beberapa sekolah Swasta yang masih membandel dan belum mengurus SIO sekolahnya,” pungkasnya.
Menurutnya, UPTD P & K Kecamatan Kandis selalu megimbau, baik secara lisan maupun pesan, namun hingga saat ini beberapa sekolah swasta belum secara keseluruhan mengurus SIO tersebut, hasil Survey di lapangan dan informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai pihak, sekolah PAUD dan TK yang ada di Kecamatan Kandis belum memiliki SIO (SIO Izin Oprasional).
“Sehubungan dengan temuan tersebut, maka UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kandis Kabupaten Siak akan segera menegur Kepala Sekolah Paud dan TK agar segera mengurus Surat Izin Operasional (SIO) sekolah, agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (Hendi Wijaya)