Duri, Bengkalis (Berseripos.co.id)
Gencarnya pemberitaan terkait Kelangkaan Garam baru-baru ini, sepertinya tidak berpengaruh bagi tengkulak-tengkulak Pengusaha rumahan. Pasalnya dalam menjalankan usahanya, pengusaha rumahan tersebut terkesan Kebal Hukum.
Seperti Usaha Salah Seorang Warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Umar Lubis (40), pengusaha garam rumahan yang sudah 5 tahun menjalankan usahanya tersebut, disinyalir tidak menghiraukan Izin Usaha ataupun Izin Kemasannya.
Ketika dikonfirmasi Berseripos.co.id, Jumat (29/9/2017), Umar Lubis selaku Pengusaha Home Industri yang menjalankan aktivitas usahanya di Jalan Nusantara 1 mengaku bahwa dirinya sudah hampir 5 tahun melakoni usaha ini.
“Sudah hampir 5 tahun saya lakoni usaha ini, kenapa baru sekarang dipertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, Izin Usaha dan izin kemasan sudah ada dari pihak kecamatan, Namun ketika ditanya mengenai Izin BPOM dan Dinkes, dirinya mengaku sedang dalam proses pengurusan, dan belum selesai hingga saat ini.
Ketika disinggung mengenai Ibu Rumah Tangga (IRT) berjumlah sekitar 20 orang yang dipekerjakan pada usaha Home Industrinya, Umar Lubis mengaku bahwa semua pekerjanya masih bersangkutan keluarga.
Sementara, terkait peredaran garam hasil produksinya, Umar mengatakan, bahwa garam hasil produksinya hanya diedarkan di daerah Duri, Kandis, Jorong, dan Rangau.
Sementara itu, salah seorang pengusaha rumah makan yang juga konsumen hasil produksi Garam Home Industri milik Umar Lubis yang enggan namanya dipublikasikan mengaku sangat kaget melihat Kemasan Garam ini, dimana pada bungkus garam kemasan ini tidak memiliki Lebel BPOM dan Dinkes (Dinas Kesehatan, Red).
“Nanti kalau terjadi apa-apa terhadap Konsumen saya yany disebabkan oleh garam kemasan ini, siapa yang bertanggung Jawab?, ” ujarnya.
Selaku konsumen garam usaha Home Industri ini, kami berharap agar pengusaha garam tersebut dapat menerangkan izin kemasannya.
“Jangan hanya meraup keuntungan pribadi, tapi tidak memikirkan efek bagi yang mengkonsumsinya,” kesalnya.
Penemuan berseripos.co.id, pada kemasan Plastik Garam tersebut hanya ditemukan tulisan UD. Indra Agung/Duri-Riau, tanpa adanya label BPOM dan Dinas Kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang berkaitan dalam Perizinan BPOM dan Dinkes belum dapat dikonfirmasi. (Bagus Tian.S)