Kampar (Berseripos.co.id)
Tim Opsnal Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu – shabu di wilayah Simpang Sewangi Km 61 Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jumat (8/9/2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RS (Lk, 47 Th), swasta, beralamat di Simpang Sewangi KM 61 Desa Petapahan Kecamatan Tapung dan JD alias KLG (Lk, 27 Th), swasta yang beralamat di SP II Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama kedua pelaku ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah tas sandang warna ungu, 1 unit timbangan digital, 4 paket kecil Narkotika jenis Shabu – shabu yang terbungkus plastik bening, 1 buah alat hisap/Bong, 30 lembar plastik bening ukuran kecil dan 1 pak lainnya diduga untuk pembungkus Shabu, 4 unit Handphone dan Uang tunai sebesar Rp. 5.300.000 serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan kedua pelaku narkoba ini bermula didapatnya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Simpang Sewangi Desa Petapahan yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, saat di TKP didapati kedua pelaku sedang tidur-tiduran di sebuah rumah, petugas kemudian mengamankan keduanya lalu melakukan penggeledahan yang akhirnya ditemukan sejumlah Barang Bukti tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan kedua pelaku narkoba ini, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Canggih/rls)