BERITA RIAU, BANGKINANG – Kepolisian Resor Kampar telah dua kali meminta penundaan eksekusi lahan yang dikuasai PT.
Perkebunan Nusantara V di Batu Langka Desa Sei Agung Kecamatan Tapung.
Belakangan, Polres Kampar meminta eksekusi dilaksanakan pada 8 atau 9 Februari nanti.
Kepala Polres Kampar, AKBP. Deni Okvianto menyebutkan alasan penundaan eksekusi adalah faktor koordinasi.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar eksekusi berjalan lancar.
“(eksekusi) masih dikoordinasikan dengan para pihak menyangkut keamanan,” kata Deni, Jumat (2/2/2018).
Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan lintas lembaga membahas rencana eksekusi tersebut, Kamis (1/2/2018).
Terkait pemintaan Polres yang mengusulkan eksekusi ditunda dan dilaksanakan pada 8 atau 9 Februari, Deni tidak menjawab dengan gamblang.
Ia tidak memberi kepastian eksekusi akan dilaksanakan sesuai yang diusulkan.
Deni menyatakan, eksekusi telah memiliki payung hukum yang kuat dan tidak bisa dihalang-halangi.
Visit : Tribunnews.com