Tambang, Kampar (Berseripos.co.id)
Setelah dilaksanakannya perhitungan ulang surat suara Hasil Pilkades Palung Raya yang digelar pada bulan November lalu, akhirnya Calon Kades Palung Raya Nomor Urut 1 Afriyanto tetap unggul dengan selisih 2 suara dari calon Kades Nomor Urut 2 Damri (Penggugat, Red).
Pantauan Berseripos.co.id di aula kantor Camat Tambang tempat berlangsungnya prosesi perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades Palung Raya, Calon Kades Palung Raya Nomor Urut 1 Afriyanto memperoleh 307 suara, sedangkan Calon Kades Nomor Urut 2 Damri (Penggugat, Red) memperoleh 305 suara.
Camat Tambang, Al Kautsar, SSTP mengatakan bahwa setelah dilaksanakannya perhitungan suara ulang, inilah hasilnya seperti yang sama-sama kita saksikan bersama panitia dan UPIKA Kecamatan Tambang, selanjutnya hasil perhitungan ulang surat suara ini akan kita laporkan secara rill dan diserahkan kepada Pemkab Kampar.
“Soal terima atau tidak terimanya salah satu calon terkait hasil hitung ulang surat suara ini Sah-Sah saja, namun hasilnya tetap akan kita laporkan secara rill kepada Pemkab kampar,” pungkasnya.
Ketika disinggung apakah akan menggugat kembali atau tidaknya terkait hasil hitung ulang surat suara Pilkades Palung Raya yang tetap menghasilkan keunggulan Afriyanto Calon Kades Palung Raya Nomor Urut 1 dengan selisih tetap 2 suara, Damri Calon Kades Palung Raya Nomor Urut 2 (Penggugat, Red) mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari terlebih dahulu hasil hitung ulang surat suara Pilkades Palung Raya ini.
“Sebelum mengambil keputusan, tentunya akan saya pelajari terlebih dahulu,” tegasnya.
Penulis : Canggih