Tambang, Kampar (Berseripos.co.id)
Apabila gugatan yang telah dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten Kampar terkait Hasil Pilkades Palung Raya yang digelar pada Bulan November lalu salah, tentunya tidak akan digelar Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades Palung Raya pada hari ini, Kamis (21/12/2017).
Demikian dikatakan Calon Kades Palung Raya Nomor Urut 2 Damri kepada Berseripos.co.id, di sela-sela prosesi Perhitungan ulang Surat Suara Pilkades Palung Raya.
“Saya hanya meminta kejujuran dan keadilan, Demi Tuhan saya siap kalah dan sangat ikhlas Calon Nomor Urut 2 Afrianto Dilantik apabila memang gugatan saya itu terbukti salah,” ujarnya.
Menurutnya, kenyataannya pada hasil perhitungan ulang surat suara ini terlihat jelas adanya indikasi kecurangan prosesi Pilkades Palung Raya lalu.
“Sesuai berita acara yang telah disepakati jauh hari sebelum dilaksanakannya Pilkades Palung Raya, telah disepakati bahwa surat suara yang dicetak untuk Pilkades Palung Raya sebanyak 750 surat suara, dengan rincian padaTPS 1 ditetapkan sebanyak 376 surat suara, dan pada TPS 2 sebanyak 374 surat suara, Namun keyataannya setelah dilaksanakan prosesi Perhitungan Ulang Surat Suara pada hari ini, didapati pada TPS 1 hanya terdapat sebanyak 374 suara, tentunya saya meyakini bahwa 2 suaranya lagi untuk menggenapi sebanyak 376 surat suara yang telah disepakati dalam bentuk berita acara jauh hari sebelum prosesi Pilkades Palung Raya itu adalah suara saya,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa dirinya selalu berdoa pada yang maha kuasa untuk menunjukkan bahwa yang benar itu adalah benar terkhusus pada Pilkades Palung Raya ini.
“Saya selalu berdoa agar Allah SWT menunjukkan yang benar itu adalah benar,” tutupnya.
Penulis : Canggih