Kampar (Berseripos.co.id)
Polres Kampar akan lebih mengedepankan upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi di kalangan Kepala Desa, ASN ataupun pemangku kepentingan lainnya.
Demikian dikatakan Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, Sik, kepada Berseripos.co.id, Kamis (16/11/2017) di ruang kerjanya.
Ketika disinggung terkait peran Polsek Jajarannya didalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK memaparkan, bahwa selain sebagai penegak hukum, personil Polsek juga sebagai bagian dari masyarakat, untuk itu bersama-sama aparatur pemerintahan juga wajib tahu bagaimana program dana desa, realisasinya dan pertangungjawabannya.
“Polsek jajaran akan melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan dan sosialisasi, itu yang perlu dikedepankan untuk sama-sama mengontrol proses pembangunan, apabila ditemukan diluar batas kewajaran, Polsek diminta untuk memberikan laporan kepada satuan atas untuk selanjutnya dilakukan proses investigasi,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa Polres Kampar melalui peran Polsek jajaran dan melalui kegiatan pemerintah daerah telah mengajak untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa.
Menurutnya, dalam hal menindaklanjuti laporan perkara dugaan Korupsi yang melibatkan Kepala Desa ataupun ASN, Polres Kampar akan berkoordinasi dengan bagian audit yang membidanginya, seperti inspektorat, BPK ataupun BPKP.
“Apabila ada temuan terkait pelanggaran administrasi yang menyebabkan kerugian negara, kalau memang masalah perdataan, kerjanya gak bagus atau lain-lain putus kontrak, dan kalau memang ada kerugian negara segera kembalikan, jadi peran audit dalam hal ini harus turun dan diefisienkan, dan penegakan umum ini merupakan langkah terakhir terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan, bahwa tentunya kita sama-sama tidak mengingikan Kepala Desa maupun ASN terjerat hukum karena ketidaktahuannya.
Terakhir Kapolres menyampaikan, bahwa ada 7 jenis tindak pidana Korupsi yang mesti kita ketahui bersama, Diantaranya :
1. Kerugian negara
2. suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan dalam jabatan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan
7. Gratifikasi
“Itulah 7 jenis korupsi yang harus kita ketahui bersama, agar kita dapat terhindar dari jeratan tindak pidana Korupsi,” tutupnya. (Canggih)